pasecrets.com

pasecrets.com – Jessica Iskandar, selebriti dan ibu dari dua anak, telah mengungkapkan reaksinya terhadap vonis penjara yang dijatuhkan kepada Christopher Stefanus Budianto (CSB). Melalui Instagram Stories, dia mencurahkan perasaannya, mencerminkan usaha keras yang ia lakukan selama dua dekade untuk mendapatkan penghasilan. “Nyari duitnya dari pagi ketemu pagi selama 20 tahun,” tulis Jessica pada hari Kamis, 25 April 2024.

Vonis Pengadilan untuk Christopher Stefanus Budianto

Vonis terhadap CSB telah diucapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 April 2024. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” demikian pernyataan Hakim Ketua. Keputusan ini juga mencakup perintah kepada CSB untuk tetap dalam tahanan.

Restitusi: Pengembalian Mobil Alphard kepada Jessica Iskandar

Sebagai bagian dari putusan, CSB juga diinstruksikan untuk mengembalikan sebuah mobil merek Toyota tipe Alphard yang telah dia gelapkan dari Jessica Iskandar. Hal ini diungkapkan oleh Hakim Ketua yang menyebutkan spesifikasi dan nomor polisi mobil yang terlibat dalam kasus ini.

Sikap Hukum CSB Pasca Putusan

Setelah mendengar putusan dari hakim, CSB belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Dia menyatakan keinginan untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya dan meminta waktu satu minggu untuk merenungkan keputusannya.

Kasus Penipuan yang Menjerat Jessica Iskandar

Jessica Iskandar menjadi korban penipuan dalam skema penyewaan mobil yang dilakukan oleh CSB. Sebelas mobil mewah hilang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 9,8 miliar. Laporan kepada Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Juni 2022 baru menemukan titik terang setahun kemudian, dengan penangkapan CSB yang telah menjadi buronan sejak Februari 2023. CSB berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

Pemberitaan ini menggambarkan perjalanan Jessica Iskandar dalam menghadapi kasus penipuan yang dilakukan oleh CSB. Dari pelaporan awal hingga penangkapan dan proses peradilan, pengalaman Iskandar menyoroti tantangan dan kerumitan yang dihadapi korban penipuan. Putusan pengadilan memberikan secercah keadilan bagi Iskandar, meskipun terdakwa masih mempertimbangkan opsi hukumnya pasca-vonis.