pasecrets.com

pasecrets.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (OHCHR), Jeremy Laurence, mengungkapkan kecaman terhadap penegakan aturan hijab yang semakin ketat di Iran. Juru bicara tersebut menyoroti kehadiran polisi berpakaian preman yang bertugas memantau dan menegakkan aturan tersebut terhadap perempuan di negara itu.

Laporan Tindakan Represif dan Penegakan Aturan

OHCHR telah menerima laporan mengenai tindakan keras oleh polisi berpakaian preman di Iran, yang menargetkan perempuan dan anak-anak perempuan usia 15 hingga 17 tahun, serta laki-laki yang mendukung mereka. Tindakan ini dilakukan atas nama penegakan aturan negara yang ketat mengenai pemakaian hijab.

Pembentukan Badan Penegak Kewajiban Berhijab

Pada tanggal 21 April, Garda Revolusi Islam di Tehran mengumumkan pembentukan badan penegak kewajiban berhijab yang memiliki otoritas untuk menegakkan aturan wajib hijab dengan lebih ketat. Laurence menambahkan bahwa ratusan bisnis telah dipaksa tutup dan kamera pengintai digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran aturan hijab, khususnya terhadap perempuan yang berkendara.

Seruan PBB untuk Revisi Aturan dan Praktik Penegakan

Volker Türk, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, telah mendesak Iran untuk menghilangkan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk melalui revisi aturan dan praktik penegakan yang ada. PBB menyerukan aturan di Iran untuk selaras dengan standar dan aturan hak asasi manusia internasional.

Konteks UU Hijab yang Baru dan Demontrasi

Sebelumnya, Iran meloloskan undang-undang baru tentang hijab pada 20 September 2023, yang telah memicu demonstrasi besar-besaran menyusul kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun yang meninggal setelah ditahan oleh polisi moral karena dituduh melanggar aturan berhijab di Tehran pada September 2022.

Ketentuan dan Sanksi dalam UU Hijab Terbaru

UU hijab yang baru ini akan diberlakukan untuk periode percobaan selama tiga tahun, menetapkan berbagai aturan mengenai busana di tempat umum dengan hukuman maksimum 10 tahun penjara bagi pelanggar. UU ini tidak hanya mengatur pemakaian hijab bagi perempuan di tempat umum tetapi juga mendefinisikan batasan busana untuk laki-laki, melarang pakaian yang mengekspos bagian tubuh di bawah dada atau di atas pergelangan kaki.