Indonesia Serukan Penangguhan Status Israel di PBB dalam KTT OKI dan Liga Arab

pasecrets – Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Anis Matta, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut status keanggotaan Israel sebagai bentuk hukuman atas genosida yang dilakukan oleh negara tersebut di Jalur Gaza. Desakan ini disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) gabungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab yang berlangsung di Riyadh, Arab Saudi.

Anis Matta menyatakan bahwa pencabutan status keanggotaan Israel di PBB adalah salah satu langkah konkret untuk menegakkan keadilan internasional. “Israel harus dikeluarkan dari PBB sebagai bentuk sanksi atas kejahatan yang mereka lakukan di Jalur Gaza,” ujar Anis Matta dalam pidatonya di KTT tersebut.

Desakan ini didukung oleh sejumlah negara anggota OKI dan Liga Arab yang hadir dalam KTT. Mereka menyoroti kekejaman yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina dan menekankan pentingnya tindakan tegas dari komunitas internasional untuk menghentikan kekerasan tersebut.

indonesia-serukan-penangguhan-status-israel-di-pbb-dalam-ktt-oki-dan-liga-arab

KTT gabungan OKI dan Liga Arab ini dihadiri oleh lebih dari 60 negara dan berlangsung di tengah ketegangan tinggi di Timur Tengah. Konflik yang terjadi di Jalur Gaza menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam KTT ini. Selain desakan untuk mencabut status keanggotaan Israel di PBB, KTT juga menghasilkan resolusi yang meminta Majelis Keamanan PBB untuk mengawasi kandidasi Palestina sebagai anggota PBB.

Reaksi terhadap desakan Indonesia ini bervariasi. Beberapa negara mendukung langkah yang diambil oleh Indonesia, sementara negara lainnya menunjukkan kekhawatiran akan dampak politik dari pencabutan status keanggotaan Israel di PBB. Namun, banyak pihak yang setuju bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan kekerasan di Jalur Gaza.

Desakan Indonesia untuk mencabut status keanggotaan Israel di PBB menunjukkan komitmen kuat negara ini dalam mendukung keadilan dan perdamaian di Timur Tengah. Meskipun langkah ini menghadapi tantangan politik yang signifikan, Indonesia tetap berkomitmen untuk terus mendorong tindakan internasional yang konkret untuk menghentikan kekerasan dan menegakkan keadilan bagi warga Palestina.

PBB Soroti Kebijakan Wajib Hijab di Iran: Tindakan Represif dan Pelecehan Terhadap Perempuan

pasecrets.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia (OHCHR), Jeremy Laurence, mengungkapkan kecaman terhadap penegakan aturan hijab yang semakin ketat di Iran. Juru bicara tersebut menyoroti kehadiran polisi berpakaian preman yang bertugas memantau dan menegakkan aturan tersebut terhadap perempuan di negara itu.

Laporan Tindakan Represif dan Penegakan Aturan

OHCHR telah menerima laporan mengenai tindakan keras oleh polisi berpakaian preman di Iran, yang menargetkan perempuan dan anak-anak perempuan usia 15 hingga 17 tahun, serta laki-laki yang mendukung mereka. Tindakan ini dilakukan atas nama penegakan aturan negara yang ketat mengenai pemakaian hijab.

Pembentukan Badan Penegak Kewajiban Berhijab

Pada tanggal 21 April, Garda Revolusi Islam di Tehran mengumumkan pembentukan badan penegak kewajiban berhijab yang memiliki otoritas untuk menegakkan aturan wajib hijab dengan lebih ketat. Laurence menambahkan bahwa ratusan bisnis telah dipaksa tutup dan kamera pengintai digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran aturan hijab, khususnya terhadap perempuan yang berkendara.

Seruan PBB untuk Revisi Aturan dan Praktik Penegakan

Volker Türk, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, telah mendesak Iran untuk menghilangkan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk melalui revisi aturan dan praktik penegakan yang ada. PBB menyerukan aturan di Iran untuk selaras dengan standar dan aturan hak asasi manusia internasional.

Konteks UU Hijab yang Baru dan Demontrasi

Sebelumnya, Iran meloloskan undang-undang baru tentang hijab pada 20 September 2023, yang telah memicu demonstrasi besar-besaran menyusul kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun yang meninggal setelah ditahan oleh polisi moral karena dituduh melanggar aturan berhijab di Tehran pada September 2022.

Ketentuan dan Sanksi dalam UU Hijab Terbaru

UU hijab yang baru ini akan diberlakukan untuk periode percobaan selama tiga tahun, menetapkan berbagai aturan mengenai busana di tempat umum dengan hukuman maksimum 10 tahun penjara bagi pelanggar. UU ini tidak hanya mengatur pemakaian hijab bagi perempuan di tempat umum tetapi juga mendefinisikan batasan busana untuk laki-laki, melarang pakaian yang mengekspos bagian tubuh di bawah dada atau di atas pergelangan kaki.