pasecrets.com – Basuki Tjahaja Purnama, lebih dikenal sebagai Ahok, memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 meskipun ia memiliki status sebagai mantan terpidana.
Regulasi Pencalonan Kepala Daerah:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi acuan dalam menentukan syarat kelayakan pencalonan bagi mantan terpidana. Pasal 7 ayat (2) dari UU tersebut menetapkan bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri jika telah mengemukakan secara terbuka dan jujur tentang status sebagai mantan terpidana kepada publik.
Interpretasi Mahkamah Konstitusi dan Kelayakan Ahok
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Mahkamah Konstitusi telah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai syarat tersebut melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019 yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2019, menanggapi gugatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kriteria Khusus untuk Mantan Terpidana:
Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan tiga poin utama yang harus dipenuhi oleh mantan terpidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang antara lain meliputi tidak pernah dihukum karena tindak pidana berat, telah melewati jangka waktu lima tahun pasca menjalani hukuman, serta bukan merupakan pelaku kejahatan berulang.
Ahok Pasca Pembebasan
Latar Belakang Hukum Ahok:
Ahok divonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017 dan dibebaskan pada 24 Januari 2019 setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.
Karir Pasca Hukuman:
Setelah pembebasannya, Ahok memilih untuk bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan sempat menjabat sebagai komisaris utama di PT Pertamina sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri.
Aktivitas Terkini Ahok:
Ahok kini aktif mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024, serta mengelola podcast yang bernama “A3” untuk berdiskusi tentang berbagai isu, termasuk tentang Jakarta.
Kandidatur dalam Pilkada DKI Jakarta
Pencalonan oleh PDIP:
Dalam dinamika politik terkini, PDIP telah menyatakan Ahok sebagai salah satu dari beberapa kandidat potensial untuk posisi Gubernur DKI Jakarta. Kandidat lain yang disebut adalah Tri Rismaharini, Andika Perkasa, Azwar Anas, Prasetyo Edi Marsudi, dan Basuki Hadimuljono.
Proses Penjaringan dan Penyaringan Kandidat:
Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Pantas Nainggolan, menyampaikan bahwa proses penjaringan dan penyaringan kandidat akan melibatkan serangkaian tes, termasuk psikotes, untuk menilai kualitas kepemimpinan para kandidat. Proses ini dilaporkan pada hari Kamis, 25 April, di Bogor, Jawa Barat.