pasecrets.com

pasecrets.com – Sebuah peristiwa tragis malapraktik menimpa seorang wanita berusia 27 tahun yang dikenal dengan inisial PK di Jogja, yang diduga menjadi korban praktik yang tidak aman di salon kecantikan di Tambakbayan, Depok, Sleman. Wanita tersebut menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani prosedur suntik payudara.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB, yang diduga sebagai akibat dari malapraktik yang akhirnya berujung pada kematian korban.

Awal mula peristiwa ini berawal saat korban mengunjungi salon pada hari Sabtu (25/5) setelah sebelumnya membuat janji dengan pemilik salon, seorang pria dengan inisial SMT (40), untuk menjalani perawatan payudara.

Ketika berada di salon, korban kemudian ditangani oleh seorang karyawan wanita yang dikenal dengan inisial EK (36) yang melakukan prosedur suntik cairan filler ke payudara korban. Beberapa waktu setelah prosedur, korban mulai merasakan gejala seperti pusing, gangguan lambung, gemetar, dan muntah-muntah.

Seiring berjalannya waktu, sekitar pukul 17.00 WIB, istri pemilik salon membawa korban ke RSKIA Sadewa setelah kondisi kesehatannya semakin memburuk. Namun, meskipun mendapatkan penanganan medis yang cepat, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.

Setelah keluarga korban merasa adanya ketidakwajaran dengan peristiwa tersebut, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pemilik salon SMT (40) dan karyawan salon EK (36), yang dijerat dengan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 terkait praktik kefarmasian yang tidak sesuai dengan keahlian dan kewenangan.