Elite PDIP Rapat di Rumah Megawati, Boikot Retret Kepala Daerah

pasecrets – Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat berkumpul di kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2/2025). Pertemuan ini terjadi sehari setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para elite yang hadir di antaranya adalah Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Ketua PDIP Ahmad Basarah, dan anggota Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Sekjen PDIP, Pramono Anung, juga disebut-sebut hadir namun lebih dulu meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.

Said Abdullah, yang tampak meninggalkan rumah Megawati sekitar pukul 13.20 WIB, enggan memberikan komentar detail tentang pertemuan tersebut. Ketika ditanya tentang instruksi Megawati kepada kepala daerah PDIP, Said enggan menjawab dan hanya menyatakan bahwa instruksi tersebut adalah urusan internal partai.

Megawati sebelumnya telah mengeluarkan instruksi kepada semua kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan menuju retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025. Instruksi ini diterbitkan sebagai respons atas penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

elite-pdip-rapat-di-rumah-megawati-boikot-retret-kepala-daerah

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diteken langsung oleh Megawati. Dalam surat tersebut, Megawati meminta para kepala daerah untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut jika mereka sudah dalam perjalanan menuju Magelang. Para kepala daerah juga diharapkan tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Respons terhadap instruksi Megawati ini beragam. Sejumlah kepala daerah yang terlanjur berada di Yogyakarta memilih untuk transit sementara di sana. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa pertemuan di DPD PDI-P DIY bukan untuk mengambil keputusan, melainkan sebagai bentuk kebersamaan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa retret kepala daerah adalah urusan pemerintah dan menganjurkan para kepala daerah untuk mengikuti kegiatan ini. Namun, PDIP menegaskan bahwa instruksi Megawati adalah urusan internal partai dan bukan urusan pihak luar.

Pertemuan di kediaman Megawati ini menunjukkan adanya dinamika internal yang signifikan dalam tubuh PDIP pasca penahanan Hasto Kristiyanto. Elite PDIP tampaknya sedang berusaha untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi situasi politik yang tengah bergejolak.

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, Pemeriksaan Lebih Lanjut Masih Didalami

pasecrets – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait penyidikan dan pencarian buronan KPK, Harun Masiku. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

“Ya, bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan secara detail alasan penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan perkara Harun Masiku. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan.

“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam, sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja,” ujarnya.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz yang terletak di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

“Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.

Djan Faridz sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP dan Menteri Perumahan Rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga pernah menjadi anggota Wantimpres di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2023.

kpk-geledah-rumah-djan-faridz-terkait-kasus-harun-masiku-pemeriksaan-lebih-lanjut-masih-didalami

Kasus Harun Masiku sendiri telah berlangsung sejak Januari 2020, ketika Harun menjadi buron setelah melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan.

Tessa menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran Djan Faridz dalam kasus ini. “Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” kata Tessa.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku yang telah lima tahun menjadi buron. KPK juga terus melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini.

“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” tambah Tessa.

Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan KPK dapat menemukan bukti baru yang dapat membantu dalam penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku.

KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

pasecrets – Dua elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan keduanya.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama, kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Kedua, dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku yang telah lima tahun menjadi buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus yang sama. KPK meyakini keberadaan keduanya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.

kpk-cegah-hasto-kristiyanto-dan-yasonna-laoly-ke-luar-negeri-selama-6-bulan-terkait-kasus-suap-dan-perintangan-penyidikan

Pencekalan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan Hasto dan Yasonna melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. KPK menyatakan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk memastikan kelancaran proses hukum dan penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan Hasto dan Yasonna di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. KPK berharap dengan pencekalan ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan tidak ada hambatan yang berarti.

Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri selama enam bulan adalah langkah preventif yang diambil oleh KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK meyakini keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan yang berarti.

Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

pasecrets – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang kini menjabat sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12/2024).

Hendrar Prihadi mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. “Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Pemeriksaan terhadap Hendrar berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dia mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait beberapa kegiatan di Semarang saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang. “Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi, enggak tahu itu undangannya,” ujar Hendrar.

KPK saat ini tengah mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK juga telah menggeledah 66 lokasi terkait kasus ini dan mengambil dokumen serta barang bukti elektronik.

Hendrar menegaskan bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ada dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dipublikasikan KPK hari ini medusa88. “Nama saya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dipublikasikan KPK hari ini,” ujarnya.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang dimulai pada 17 Juli 2024, di mana KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

hendrar-prihadi-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-di-pemkot-semarang

Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut sesuai dengan kebijakan KPK. Identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Hendrar Prihadi mengaku tidak bisa memberikan jawaban secara lengkap terkait pertanyaan yang dicecarkan penyidik kepadanya. “Saya tidak bisa memberikan jawaban secara lengkap karena ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti dan keterangan yang relevan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.