Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengajak seluruh pimpinan Perangkat Daerah untuk turut serta, dalam menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dalam Pemilu 2024 kepada masyarakat.
Dalam keterangannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Tungsura di Aula Kantor KPU, Senin (23/1/2024), Yuyun menekankan pentingnya kontribusi dari perwakilan pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi terkait Tungsura.
“Bapak/Ibu sekalian yang notabenenya perwakilan dari pemerintah daerah di Kabupaten Lumajang, tentunya yang kami harapkan, paling tidak satu membantu sosialisasi kita kepada lingkungan sekitar masyarakat. Mulai di rumah maupun satuan kerja,” kata Yuyun.
Menurutnya, Perangkat Daerah memiliki peran sebagai mercusuar bagi pemerintah, menjadi titik tumpu pertanyaan masyarakat terkait Tungsura.
“Harapannya Bapak/Ibu sekalian mempunyai pemahaman yang sama dengan kita sebagai penyelenggara Pemilu. Meskipun penyelenggara Pemilu adalah kami, tetapi masyarakat melihatnya sebagai pemerintah, hanya KPU sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan-kegiatan urusan teknis,” harapnya.
Dalam sesi sosialisasi, dipaparkan materi mengenai penjelasan Tungsura dan tahapannya, melibatkan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.
Yuyun juga berharap peserta sosialisasi dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan. “Minimal tahu dan paham tentang pemungutan suara, jangan sampai nanti pada hari pemungutan suara tidak tahu dan tidak paham.